Item terkait berdasarkan kata kunci pencarian Anda akan dicantumkan di sini.

Beranda>For Jobseeker > Panduan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online (Terbaru 2024)
For Jobseeker

Panduan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online (Terbaru 2024)

Karina

September 10 • 6 menit membaca

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting dalam proses penerimaan kerja, terutama saat melamar kerja di sektor pemerintahan. SKCK menjadi semacam jaminan kepada instansi pemerintahan tersebut bahwa calon pegawai memiliki rekam jejak yang bersih dari catatan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, integritas dan kepercayaan merupakan aspek penting bagi sebagian besar instansi pemerintahan, dengan meminta dokumen tersebut sebagai bagian dari aplikasi pekerjaan, instansi-instansi milik pemerintahan dapat memastikan bahwa calon karyawan memenuhi standar integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas dengan baik.

Untuk memiliki SKCK, umumnya kita bisa mendatangi Kantor kepolisian sektor di kota tempat kita tinggal. Namun dengan kondisi kemajuan teknologi, kini kita bisa membuat SKCK secara online, berikut adalah tahapan-tahapannya:

1. Download App PRESISI POLRI

Terhitung tanggal 30 Maret 2023, situs https://skck.polri.go.id/ tidak lagi bisa menerima permohonan SKCK secara online. Sebagai gantinya, Divisi Humas Polri mengarahkan bagi para pemohon pembuatan SKCK agar mengajukan pembuatan SKCK menggunakan Superapp Presisi Polri, yang tersedia untuk pengguna Android maupun iOS.

Setelah download, silahkan ikuti panduan yang tertera pada halaman applikasi untuk membuat akun baru. Kalian mungkin membutuhkan alamat email yang masih aktif, dan nomor telepon untuk melakukan verifikasi pembuatan akun nantinya. Dan pastikan nomor yang didaftarkan pada app tersebut, masih aktif (tidak masuk masa tenggang).

2. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”

Pada saat mengajukan SKCK, kalian diminta untuk mempersiapkan dokument-dokument pelengkap, seperti:

  • Foto digital KTP, Wajah, lalu pose memegang KTP sebagai bagian dari Identifikasi Wajah (Biometrik)
  • Bila pengajuan SKCK ini merupakan Warga Negara Asing, bisa menggunakan Foto digital passpor.

3. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

Pada bagian ini, penting mengisikan informasi secara benar, dan lengkap. Termasuk untuk Kecamatan, Kota, dan atau Kabupaten tempat tinggal kita yang sesuai dengan KTP.

4. Lakukan pembayaran

Setelah proses pengisian informasi, kita diarahkan ke bagian Pembayaran Penerimaan Negara. Kalian bisa melakukan pembayaran menggunakan Bank milik BUMN seperti Mandiri, BRI, atau bisa juga menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan Payment Point Online Bank, seperti Marketplace, Aplikasi Transportasi Online, hingga Applikasi khusus dengan layanan PPOB.

5. Pengambilan SKCK di Kantor Polisi yang kalian tunjuk

Proses pembuatan SKCK ini biasanya akan bervariasi tergantung dari lokasi tempat kita mengambilnya, di beberapa Unit Dinas Kepolisian, seperti Polda, dan Polres, tingginya permohonan SKCK bisa menimbulkan antrian, sehingga pengajuan SKCK ini bisa memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Oleh karena itu, pilihlah lokasi pengambilan SKCK fisik yang tidak terlalu ramai seperti Polsek, pilihan ini tersedia dalam formulir yang telah kita isi pada tahap sebelumnya..

Saat pengisian informasi tersebutkkl, terdapat kolom yang memungkinkan kita mengambil SKCK di Kantor Polisi terdekat dari lokasi kita saat ini. Untuk mengambil SKCK, cetak tanda bukti berupa barcode saat proses payment selesai tadi, atau tunjukan versi digital (tergantung Kantor Polisi, untuk yang berlokasi di desa, kadang belum tersedia unit scan QR ini, sehingga meminta pemohon SKCK untuk melampirkan versi hard copy/print out).

Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang telah kalian tunjuk, persiapkan juga bukti pembayaran, dan lampiran versi hard copy/foto copy persyaratan pembuatan SKCK dibawah ini:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Masukan kesemua syarat tersebut dalam stop-map berwarna merah atau kuning.

Nah demikiannya Panduan untuk membuat SKCK secara online, semoga dengan dokumen pelengkap ini bisa mempermudah jalan kalian dalam mendapatkan karir impian, ya.

Bagaimana bisa interview tapi belum melamar pekerjaan apapun? Yuk daftar ke Kalibrr, dan mulai perjalanan karir kalian.

Buat Akun

Bagikan via:

Tentang Penulis

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. Lebih Lanjut Karina

Komentar (0) Kirim Komentar

Belum ada komentar yang tersedia!