Related items based on your search keywords will be listed here.

Home>For Jobseeker > Perhatikan, Tunjangan Pekerja yang Harus Kamu Tahu!
For Jobseeker

Perhatikan, Tunjangan Pekerja yang Harus Kamu Tahu!

Karina

March 16 • 5 min read

Selain gaji pokok yang harus diterima pekerja, tunjangan juga merupakan hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja. Tidak jarang, tunjangan ini seringkali dijadikan patokan atau bahkan prioritas para kandidat pencari kerja dalam melirik perusahaan untuk dijadikan tujuan bekerja.

Sayangnya, memang tidak semua perusahaan dapat menawarkan benefit sesuai dengan keinginan pekerja atau calon pekerja. Ada yang tidak menawarkan karena memang terkendala minimnya pendapatan, ada pula yang memang hanya menawarkan gaji pokok sebagai benefit pekerja.

Investopedia menyebut, tunjangan pekerja merupakan bagian dari kompensasi kerja. Tunjangan kerja pun dapat diberikan dalam berbagai macam bentuk, salah satunya dalam bentuk tunai yang dibayarkan bersama gaji pokok.

Tunjangan kerja juga ada yang tidak berbentuk uang, atau yang sering disebut tunjangan non-finansial, seperti asuransi kesehatan dan jiwa, biaya transportasi, potongan pembayaran pajak penghasilan, hingga perlindungan bagi tanggungan, seperti anak, istri/suami. Tidak berhenti sampai situ, tunjangan kerja pun ada yang berbentuk jaminan program seperti membership gym atau kelas yoga.

Di Indonesia, tunjangan dibagi dalam dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990.

Tunjangan tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan dan diberikan secara tetap atau berkala kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama gaji pokok. Tunjangan ini diberikan terlepas dari faktor yang mempengaruhi seperti absensi.

Sedangkan tunjangan tidak tetap bisa berupa kompensasi langsung atau tidak langsung yang diberikan dalam jangka waktu yang tidak tetap kepada pekerja dan dibayarkan berbeda dengan gaji pokok.

Ada tujuh jenis tunjangan di Indonesia yang dikenal dan diterapkan dan perlu diketahui oleh Anda, sebagai pemilik usaha, rekruter, maupun HR dari sebuah perusahaan:

1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki jabatan tertentu di perusahaan. Tunjangan jabatan diberikan karena dirasa, pekerja yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan memegang dan mengemban tanggung jawab yang lebih besar dibanding pekerja biasa.

Tunjangan jabatan pun dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.

 

2. Tunjangan umum

Seperti namanya, tunjangan umum diberikan kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali, sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja dan produktivitas pekerja.

 

3. Tunjangan keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada pekerja yang sudah berkeluarga, tentunya. Biasa, tunjangan diberikan tergantung dari banyaknya anggota keluarga inti, misalnya sudah memiliki istri, maka ada tunjangan istri (jika istri bertindak hanya sebagai ibu rumah tangga), dan tunjangan anak (jika anak masih berada di bawah usia 21 tahun dan belum bekerja).

4. Tunjangan kesehatan

Tunjangan ini merupakan tunjangan yang paling sering ditemui dan juga menjadi kewajiban menurut aturan dari pemerintah. Melalui tunjangan ini, pekerja mendapat kesempatan untuk lebih memperhatikan kesehatannya secara rutin. Biasa, perusahaan sering bekerja sama dengan asuransi swasta untuk menunjang kebutuhan mereka akan tunjangan kesehatan bagi pekerja.

 

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya atau THR tentu sangat lumrah terdengar di telinga. Biasa, THR diberikan setahun sekali menjelang Hari Raya Lebaran dengan besaran satu kali gaji pokok. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memilih apakah akan menerima THR di Hari Raya Lebaran atau akhir tahun.

 

6. Tunjangan transportasi/makan siang

Tidak semua perusahaan memberikan tunjangan yang satu ini. Tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Tunjangan transportasi biasa diberikan dalam bentuk uang atau layanan antar-jemput pekerja atau uang tunai sebagai pengganti biaya bensin. Untuk tunjangan makan siang, biasa diberikan dalam bentuk voucher yang dapat ditukar di kafetaria perusahaan, atau uang tunai yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan makan siang pekerja.

Artikel ini dilansir dari Investopedia, Insperity, dan Virgin Pulse.

Share Via:

About The Writer

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. More about Karina

Comments (0) Post Comment

No comment available yet!