Related items based on your search keywords will be listed here.

Home>For Jobseeker > Deretan Hal Penting yang Perlu Kamu Ketahui Soal Cuti Karyawan
For Jobseeker

Deretan Hal Penting yang Perlu Kamu Ketahui Soal Cuti Karyawan

Karina

December 13 • 5 min read

deretan-hal-penting-yang-perlu-kamu-ketahui-soal-cuti-karyawan

Bekerja adalah suatu kebutuhan. Nggak bisa dipungkiri kalau setiap orang butuh penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupannya setiap harinya. Maka dari itu, pekerjaan sudah jadi kebutuhan orang banyak. Tetapi selain bekerja, setiap orang juga butuh yang namanya liburan untuk refreshing dari segala kegiatan yang selama ini dijalani. Makanya jatah cuti karyawan itu pasti mau nggak mau jadi hal penting untuk dimiliki.

Terlalu memaksakan diri untuk bekerja juga nggak baik, lho. Karena hal ini justru bisa membuat kamu kecapekan hingga akhirnya sakit. Makanya, liburan itu penting. Rehat sejenak dari pekerjaanmu bisa membantu kamu untuk menjaga kesehatan fisik dan kesehatan mental kamu juga. Di dunia kerja, rehat dari pekerjaan seperti ini biasa dinamakan dengan cuti.

Karyawan pastinya sudah punya jatah cuti karyawan mereka masing-masing. Cuti karyawan ini bisa dihabiskan secara berkala atau pun langsung, tergantung kebutuhan si karyawannya sendiri. Tapi, selain cuti ada sebagai kesempatan rehat sejenak, ternyata ada hal-hal penting yang jarang orang ketahui soal cuti, nih. Penasaran? Ini dia deretan hal penting soal cuti karyawan!

1.       Landasan aturan cuti penting

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2013, cuti penting diatur pada Pasal 93 Ayat 2 dan 4. Disini, karyawan wajib dibayar upahnya meskipun mereka nggak masuk kerja dengan batas maksimal hari yang ditetapkan. Selain itu, cuti penting juga diberlakukan ketika terjadi kejadian yang nggak memungkinkan karyawan untuk datang ke tempat kerja seperti, banjir, tanah longsor, kebakaran, gempa bumi, dan bencana lainnya.

2.       Ketentuan khusus tentang cuti penting

Bisa dibilang kalau cuti penting ini merupakan hak yang bisa dinikmati oleh para karyawan ketika mereka diharuskan meliburkan diri karena ada keperluan pribadi yang sifatnya mendadak ataupun nggak. Nah, walaupun ini hak setiap karyawan, tetapi ada juga kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, lho. Seperti:

deretan-hal-penting-yang-perlu-kamu-ketahui-soal-cuti-karyawan

3.       Kenyataan yang terjadi soal cuti penting

Pada kenyataannya, nggak semua perusahaan bersedia buat menerapkan hal tersebut karena beberapa sebab. Hmm, kenapa gitu, ya? Bisa saja perusahaan tersebut memang menghitung upah atau gaji berdasarkan kehadiran, yang berarti ketika karyawan nggak hadir, nggak akan ada upah untuk hari itu walaupun si karyawan mengambil cuti penting. Hal ini sebenarnya bervariasi tergantung ketentuan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

4.       Sanksi atau tidak dipenuhinya cuti penting

Pasal 186 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Untuk hal ini, perusahaan mungkin menolak untuk membayarkan upah karyawan yang mengambil cuti penting. Tetapi memang aturan untuk cuti penting ini belum terlalu jelas karena pemerintah sendiri nggak mendeskripsikan adanya syarat khusus untuk pengambilan cuti penting seperti lama bekerja, posisi atau jabatan tertentu, dan sebagainya.

deretan-hal-penting-yang-perlu-kamu-ketahui-soal-cuti-karyawan

Tetapi yang terpenting adalah, perlu diingat nih kalau cuti memang pada dasarnya merupakan hak bagi para karyawan, karena ini penting untuk memastikan keseimbangan hidup karyawan antara pekerjaan dengan aktivitas lainnya di luar pekerjaan. Maka dari itu, jangan takut untuk nggak kebagian cuti, ya!

Share Via:

About The Writer

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. More about Karina

Comments (0) Post Comment

No comment available yet!