Karyawan Mengundurkan Diri Pasca Lebaran, THR nya gimana?
Karyawan diminta mengembalikan THR jika tidak kembali bekerja usai libur lebaran lalu karyawan hanya diberikan 50% dari jatah THR nya atau karyawan diberikan THR 100% tapi diminta untuk mengembalikan THR tersebut jika mereka mengundurkan diri atau resign pasca lebaran.
Apakah bisa seperti itu? Sebenarnya bagaimana aturan terkait pemberian THR ini?
Tunjangan hari raya (THR) diberikan untuk memenuhi kebutuhan karyawan beserta keluarganya dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawannya, di mana sudah tertuang dalam peraturan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Mengundurkan diri (resign) adalah salah satu hal yang dapat atau berhak dilakukan oleh karyawan, termasuk juga saat setelah menerima tunjangan hari raya. Tapi perlu anda ingat, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengunduran diri pasca atau setelah lebaran yakni:
-
TOPICS
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2 tentang ketentuan umum Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pendapatan non upah yang WAJIB dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha atau pemberi kerja WAJIB memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 tentang tata cara THR karyawan resign
Pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR karyawan resign.
Tetapi, Ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Terkait hukum baku nya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 tentang besaran THR yang didapat
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 11 tentang sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR
Perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh sebagaimana yang tertera pada peraturan akan dikenakan sanksi berupa administratif, teguran, denda hingga sanksi pembekuan usaha.
Artikel dilansir dari kemnaker, online pajak, dan gajimu
Belum ada komentar yang tersedia!