Related items based on your search keywords will be listed here.

Home>For Jobseeker > Kenali Tipe Kekerasan Terhadap Wanita yang Dapat Terjadi di Tempat Kerja
For Jobseeker

Kenali Tipe Kekerasan Terhadap Wanita yang Dapat Terjadi di Tempat Kerja

Karina

November 21 • 4 min read

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi setiap hari, bahkan berkali-kali, di setiap sudut dunia.

Menurut United Nations dalam Declaration on the Elimination of Violence Against Women yang dikeluarkan tahun 1993 silam, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, fisik, seksual atau kesengsaraan atau penderitaan psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.”

Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi kendala untuk mencapai kesetaraan, pembangunan, perdamaian serta pemenuhan hak asasi perempuan. Beberapa orang mungkin berpikir kekerasan terhadap perempuan hanya terjadi di jalanan yang gelap, di tempat yang tertutup, atau dalam sebuah rumah tangga. Namun nyatanya kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana-mana. Di setiap negara, di kota-kota terbesar dan desa kecil, di sekolah dan universitas, angkutan umum termasuk di tempat kerja.

Perempuan di seluruh dunia secara tidak proporsional terkena dampak kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual dan penyerangan di tempat kerja. Jutaan pekerja perempuan dipaksa bekerja di lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan atau memalukan, dan mengalami berbagai bentuk perilaku seksual yang tidak diinginkan.

Memperingati Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (International Day for the Elimination of Violence against Women) yang jatuh pada tanggal 25 November nanti, jelas harus membuat perusahaan bertindak lebih banyak dan lebih cepat untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.

Trades Union Congress (TUC) adalah sebuah federasi serikat pekerja di Inggris dan Wales, yang mewakili mayoritas serikat pekerja dan mendukung serikat pekerja untuk tumbuh dan berkembang. Dalam penelitian yang dilakukan oleh TUC ditemukan bahwa lebih dari separuh wanita pernah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, dan jumlah yang meningkat menjadi hampir dua pertiga (63%) wanita berusia 18-24 tahun. Bahkan di Inggris, dalam satu tahun terdapat lebih dari 20% wanita pekerja mengambil cuti kerja karena kekerasan dalam rumah tangga, dan 2% kehilangan pekerjaan sebagai akibat langsung dari kekerasan tersebut.

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, maka kenali jenis – jenis kekerasan terhadap perempuan yang dapat terjadi di tempat kerja, seperti:

  • Kekerasan pasangan (pemukulan, pelecehan psikologis, pemerkosaan dalam perkawinan, pembunuhan wanita)
  • Kekerasan dan pelecehan seksual (pemerkosaan, tindakan seksual secara paksa, rayuan seksual yang tidak diinginkan, pelecehan seksual anak, pernikahan paksa, pelecehan jalanan, penguntitan, pelecehan di dunia maya)
  • Perdagangan manusia (perbudakan, eksploitasi seksual);
  • Mutilasi
  • Dan lain – lain

Jika Anda mengalami salah satunya, segera laporkan ke pihak berwenang seperti divisi sumber daya manusia di perusahaan, kepolisian, atau Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera ditindak dengen tegas.

CTA-contact-us

Artikel dilansir dari un women,  un.org dan TUC.

Share Via:

About The Writer

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. More about Karina

Comments (0) Post Comment

No comment available yet!