Related items based on your search keywords will be listed here.

Home>For Employer > Pengunduran Diri Karyawan di Indonesia Usai Libur Idul Fitri? Sebuah Trend atau Plan?
For Employer

Pengunduran Diri Karyawan di Indonesia Usai Libur Idul Fitri? Sebuah Trend atau Plan?

Karina

May 20 • 5 min read

Tidak terasa di tahun 2021 ini kondisi pandemi karena virus covid-19 yang melanda seluruh dunia khusunya Indonesia sudah memasuki tahun kedua, yang artinya sudah dua tahun berturut – turut juga rakyat Indonesia merayakan momen lebaran atau Idul Fitri di rumah saja, tanpa kumpul – kumpul maupun berkunjung ke rumah sanak saudara.

Bagi para pekerja biasanya momen – momen lebaran ini dianggap sebagai momen yang pas atau tepat untuk mengajukan pengunduran diri atau resign dari perusahaan tempatnya bekerja. Pengunduran diri atau resign sebenarnya adalah pilihan atau hal yang sah – sah saja di dunia kerja, namun karena banyaknya pekerja yang cenderung mengundurkan diri setelah lebaran menjadi tanda tanya sendiri.  Mengapa? Sebuah trend atau plan?

Dibalik hal itu pastinya terdapat penyebab dan alasan logis mengapa banyak karyawan mengajukan resign setelah momen Idul Fitri. Setiap karyawan juga tentu memiliki preferensinya masing – masing.

Berikut rangkuman beberapa alasan karyawan memilih resign usai Hari Raya :

1. Momen Sakral yang tepat untuk mencari suasana baru

Di Indonesia, Hari – hari tertentu contohnya waktu lebaran Idul Fitri biasanya dianggap sebagai waktu yang sakral atau spesial. Maka tak jarang momen ini dijadikan patokan untuk memulai sesuatu yang baru, termasuk juga momen pindah perusahaan atau mencari pekerjaan baru. Momen tersebut menjadi suatu titik balik bagi seseorang yang ingin suasana baru dan mendapatkan sesuatu yang berbeda dari perusahaan sebelumnya.

 

2. Tunjangan Hari Raya yang sudah cair

Selain karena momennya yang pas. Alasan tepat lainnya untuk melakukan resign usai Idul Fitri adalah karena Tunjangan hari raya yang full di dapatkan dan dapat dijadikan bekal saat menunggu pekerjaan baru nanti . Tunjangan Hari Raya memang sesuatu yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dimana THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

3. Banyaknya peluang atau kesempatan kerja yang ada

Banyaknya pegawai yang mengundurkan diri setelah mendapatkan THR menyebabkan juga banyaknya lowongan pekerjaan yang muncul dan adanya kekosongan di beberapa posisi di perusahaan. Dengan begitu akan lebih banyak kesempatan kerja yang ada. Apalagi saat ini proses rekrutmen sangat berkembang, banyaknya platform atau job portal membuat pencarian kerja semakin mudah dan cepat. Dengan munculnya berbagai website lowongan kerja, pencarian kerja menjadi semakin mudah.

4. Awal yang fresh setelah libur panjang

Momen lebaran adalah salah satu hari libur yang dinanti – nanti sebagian banyak orang karena memiliki rentang waktu yang lumayan panjang dan hal ini dapat dimanfaatkan sebagai waktu untuk menikmati waktu dan berkumpul dengan keluarga dan menyegarkan pikiran. Dengan mengajukan resign saat lebaran akan menjadikan pikiran menjadi lebih fresh dan lebih siap memulai hal ataupun tantangan baru memulai hal yang baru karena akan lebih bersemangat dan otak telah istirahat sejenak dari urusan pekerjaan sebelumnya.

CTAArtikel ini dilansir dari idntimes, okezone dan ekonomi bisnis

Share Via:

About The Writer

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. More about Karina

Comments (0) Post Comment

No comment available yet!