HR, Dukung Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja
Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration (bagian dari Departemen Tenaga Kerja di Amerika Serikat) kekerasan di tempat kerja adalah tindakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan yang dimaksudkan untuk mengintimidasi atau menyebabkan cedera atau kematian orang lain di tempat kerja. Tindakan tersebut dapat berkisar dari ancaman dan pelecehan verbal hingga serangan fisik dan bahkan pembunuhan. Pelecehan dan intimidasi juga dianggap sebagai bentuk kekerasan di tempat kerja oleh banyak perusahaan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga dari pihak luar yang berhubungan dengan karyawan juga dapat menjadi ancaman di tempat kerja.
Tindak kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, hal ini tentunya menjadi masalah yang serius. Kekerasan di tempat kerja menjadi salah satu bentuk kekerasan yang mengalami peningkatan dan menjadi masalah yang serius di beberapa industri dan masalah ini tentunya sangat berdampak negatif bagi perusahaan. Untuk membuktikan hal tersebut, terdapat beberapa statistik yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan atau institusi sehingga dapat memberikan gambaran nyata seberapa sering tindakan kekerasan terjadi pada pekerja di berbagai industri.
Berikut beberapa statistik dan fakta global yang akan memberi Anda wawasan tentang insiden kekerasan di tempat kerja di seluruh dunia:
- Sekitar 1,5 juta serangan di tempat kerja terjadi setiap tahunnya (dilansir dari TheBalanceCareers)
- Kekerasan di tempat kerja menyebabkan perusahaan kehilangan rata-rata $250–$330 miliar per tahun (Forbes).
- Statistik kekerasan di tempat kerja mengklaim bahwa lebih dari 50% pekerja ritel meninggal karena tindakan kekerasan di tempat kerja setiap tahun (Advanced Safety & Health, AmTrust Financial).
Di Indonesia sendiri, masalah tentang kekerasan di tempat kerja ini pernah dibahas oleh Trade Union Rights Centre (TURC) yakni yang merupakan Non Government Organization (NGO) mengambil peran sebagai Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan, untuk mendukung peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.
Dalam sebuah press release di tahun 2018 lalu disebutkan tentang bagaimana kondisi pekerja Indonesia terkait dengan tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika di KBN Cakung (2017) menunjukkan bahwa 56,5% buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dengan berbagai bentuk dan 93,6% dari korban tidak melaporkan karena tidak ada mekanisme ditempat kerja. Hasil penelitian yang sama juga menunjukkan angka 50% buruh perempuan garmen merasa khawatir saat mengetahui kehamilannya karena lingkungan kerja yang tidak ramah pada buruh hamil.
Statistik serta fakta – fakta terkait kekerasan yang terjadi di tempat kerja saat ini adalah pengingat kuat bahwa kekerasan di tempat kerja lebih umum daripada yang kita kira, dan menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan lebih mungkin menghadapinya serta mempengaruhi semua tingkat pekerja laki-laki dan perempuan di berbagai industri. Hal ini adalah kenyataan yang miris tapi nyata terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan seluruh karyawannya dalam kondisi yang aman. Tempat kerja dapat mengambil tindakan khusus untuk mencegah dan mengurangi dampak kekerasan yang mungkin terjadi. Mempersiapkan program pencegahan adalah salah satu cara yang harus dilakukan dan merencanakan strategi – strategi khusus lainnya menjadi tugas wajib perusahaan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan di tempat kerja.
Artikel dilansir dari whattobecome, legaljobs, dan hrunlimitedinc.
Belum ada komentar yang tersedia!